Barcode88 – Bipolar Tergolong Disabilitas Mental, Psikolog: Beda dengan Stres Akademik Biasa

Bipolar Tergolong Disabilitas Mental, Psikolog: Beda dengan Stres Akademik Biasa

Liputan6.com, Jakarta – Bipolar bukan sekadar perubahan suasana hati biasa, melainkan kondisi serius yang membutuhkan pemahaman dan dukungan dari lingkungan sekitar.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bipolar tergolong ragam disabilitas mental.

Menurut psikolog dari Bimbingan Konseling Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Bandung (BK Ditmawa ITB), Dra. Isriana, faktor utama yang memengaruhi kesehatan mental terutama pada mahasiswa ITB adalah tekanan akademik yang tinggi. Ada pula faktor ekspektasi dari lingkungan dan kurangnya dukungan emosional.

“Sayangnya, kesadaran mahasiswa ITB terhadap pentingnya kesehatan mental masih bervariasi. Meskipun sudah ada peningkatan, masih terdapat stigma dan pemahaman yang kurang mengenai isu-isu kesehatan mental, termasuk penyintas bipolar,” kata psikolog yang akrab disapa Ira mengutip laman resmi ITB, Jumat (4/4/2025).

Gangguan bipolar ditandai dengan perubahan suasana hati yang ekstrem, mulai dari fase mania (hiperaktif, impulsif, dan euforia berlebihan) hingga fase depresi (kesedihan mendalam, kehilangan minat, dan kelelahan).

Di ITB, bimbingan konseling (BK) sering menangani mahasiswa yang mengalami kondisi ini, tetapi terdapat tantangan besar dalam proses pendampingan. Salah satu kendala utama adalah kecenderungan mahasiswa untuk melakukan self diagnose berdasarkan informasi dari media sosial.

“Hal ini dapat mengarah pada kesalahpahaman tentang bipolar disorder dan bahkan memperburuk kondisi mahasiswa tersebut,” papar Ira.