:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203803/original/085721300_1745985075-Screenshot_2025-04-30_104735.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Koalisi Penyandang Disabilitas Jawa Timur (Jatim) menilai langkah Sidoarjo menuju kabupaten inklusif terhambat.
Pasalnya, implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum terwujud.
Perda tersebut disahkan pada 20 Desember 2024. Namun, tiga bulan berlalu, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan masih belum kunjung hadir.
“Inilah yang menghambat langkah menuju kabupaten inklusif,” kata Koordinator Koalisi Penyandang Disabilitas sidoarjo, Abdul Majid, dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Maka dari itu, audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo pun dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 untuk menyoroti tiga isu krusial, yakni:
Pertama, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk program disabilitas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Semua OPD diwajibkan membuat pernyataan anggaran disabilitas, artinya ada postur dan alokasi anggaran yang harus dibuat oleh setiap OPD,” ujar Majid dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Kedua, mendesak penyusunan Perbup sebagai peraturan teknis secepatnya dirampungkan agar Perda tak hanya jadi wacana.
Ketiga, Majid mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas yang melibatkan penyandang disabilitas dan pemerintah untuk memastikan komunikasi strategis dalam perencanaan program.
Liputan6 Update Spesial Hari Disabiltas Internasional 2021 mengangkat tema Sudahkah Kita Peduli Disabilitas?
Hari ini tanggal 3 Desember 2021 merupakan peringatan hari Disabilitas Internasional kali ini ada kedai kopi yang mengkampanyekan kesetar…
Kesempatan Kerja Difabel di Pemkab dan BUMD
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Muhammad Dhamroni Chudlori, menekankan pentingnya peran penyandang disabilitas di dunia kerja.
“Minimal 2 persen tenaga kerja di Pemkab dan BUMD dan 1 persen di sektor swasta harus dari kalangan disabilitas. Perusahaan harus membuka peluang seluas-luasnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Dhamroni juga meminta biro hukum Pemkab Sidoarjo agar mempercepat pembuatan Perbup sebagai petunjuk pelaksana teknis implementasi Perda Disabilitas.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Zahlul Yussar, mendorong kolaborasi lintas sektor untuk sistem inklusif berkelanjutan, termasuk mengembagkan kawasan publik dengan prinsip kesetaraan akses.
Pendataan Difabel di Sidoarjo
Majid juga mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ada lebih dari 5.300 penyandang disabilitas di Sidoarjo. Namun, jumlah sebenarnya diperkirakan lebih tinggi karena banyak yang belum terdata, termasuk mereka yang sudah mandiri dan bekerja.
“Kami berkomitmen menjadikan Sidoarjo kabupaten ramah disabilitas, di mana semua warga punya kesempatan setara,” tutupnya.
Rapat yang dihadiri oleh anggota Koalisi Penyandang Disabilitas, Dinas Sosial, Disnaker, Dispendik, dan dinas terkait ini menegaskan urgensi anggaran inklusif dan peraturan pelaksana (Perbup). Isu-isu terkini terkait pendidikan inklusif, layanan rehabilitasi dan perlindungan sosial hingga isu ketenagakerjaan inklusif juga dibahas pada audiensi.
… Selengkapnya
No responses yet