Barcode88 – Koalisi Disabilitas Jatim Sebut Langkah Sidoarjo Menuju Kabupaten Inklusif Terhambat

Koalisi Disabilitas Jatim Sebut Langkah Sidoarjo Menuju Kabupaten Inklusif Terhambat, Apa Biang Keroknya?

Liputan6.com, Jakarta Koalisi Penyandang Disabilitas Jawa Timur (Jatim) menilai langkah Sidoarjo menuju kabupaten inklusif terhambat.

Pasalnya, implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 11 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas belum terwujud.

Perda tersebut disahkan pada 20 Desember 2024. Namun, tiga bulan berlalu, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan masih belum kunjung hadir.

“Inilah yang menghambat langkah menuju kabupaten inklusif,” kata Koordinator Koalisi Penyandang Disabilitas sidoarjo, Abdul Majid, dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).

Maka dari itu, audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo pun dilakukan pada Jumat, 25 April 2025 untuk  menyoroti tiga isu krusial, yakni:

Pertama, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk program disabilitas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Semua OPD diwajibkan membuat pernyataan anggaran disabilitas, artinya ada postur dan alokasi anggaran yang harus dibuat oleh setiap OPD,” ujar Majid dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Kedua, mendesak penyusunan Perbup sebagai peraturan teknis secepatnya dirampungkan agar Perda tak hanya jadi wacana.

Ketiga, Majid mengusulkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Disabilitas yang melibatkan penyandang disabilitas dan pemerintah untuk memastikan komunikasi strategis dalam perencanaan program.