Barcode88 – ASN DKI Jakarta Wajib Naik Angkot Setiap Rabu, Ini Aturan untuk ASN Disabilitas dan Ibu Hamil

Transjakarta Berencana Perluas Rute Perjalanan di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum di Jakarta, mengingat fasilitas angkutan umum di Jakarta telah terkoneksi hingga 91 persen. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal, sehingga pemerintah berupaya mendorong peningkatan penggunaannya melalui kebijakan ini.

Pramono sudah menandatangani peraturan gubernur (pergub) untuk hal tersebut. “Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap hari Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta. Mereka harus naik angkutan umum,” kata Pramono, seperti dilansir Antara.

Pramono mengatakan, hal ini dilakukan sebagai upaya agar pengguna transportasi umum terus meningkat.

Meskipun bersifat wajib, terdapat pengecualian bagi ASN yang sedang sakit, hamil, dan penyandang disabilitas. Mereka dibebaskan dari kewajiban menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan dan memastikan mereka tetap dapat menjalankan tugas tanpa kesulitan.


2 dari 6 halaman

Aturan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum

Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 secara tegas mewajibkan ASN Pemprov Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu, baik saat berangkat, pulang kerja, maupun dalam pelaksanaan tugas. Aturan ini berlaku bagi berbagai tingkatan ASN, mulai dari pejabat tinggi hingga staf.

ASN yang diwajibkan menaiki angkutan umum meliputi Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur Provinsi, Kepala Badan Provinsi, Walikota, Bupati, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, Kepala Biro Setda, Asisten Deputi Gubernur, Kepala UPT Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Sekretaris BKSP Jabodetabek dan Cianjur, Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT, Camat, Lurah, dan seluruh pegawai Pemprov DKI Jakarta.

Pengecualian diberikan bagi ASN yang sedang sakit, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. Mereka tidak diwajibkan untuk menggunakan angkutan umum pada hari Rabu. Hal ini untuk memastikan kenyamanan dan keamanan mereka.

3 dari 6 halaman

Aturan Naik Angkutan Umum bagi Disabilitas dan Ibu Hamil