Barcode88 – Legalisasi UMKM Difabel, Kemenkum DIY Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Produk Secara Hukum

Legalisasi UMKM Difabel, Kemenkum DIY Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Produk Secara Hukum

Liputan6.com, Jakarta Guna mendukung legalitas produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijual pedagang difabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) memperluas jangkauan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Upaya ini dilakukan salah satunya dengan edukasi dan sosialisasi layanan AHU secara langsung kepada anggota Paguyuban Difabel Projo Tamansari di Kabupaten Bantul, Selasa, 29 April 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang digelar Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah. Ada pula Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, perwakilan dari Bidang Pelayanan AHU, serta puluhan anggota Paguyuban Difabel Projo Tamansari.

Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari anggota paguyuban. Dia menjelaskan berbagai layanan yang dimiliki Kanwil Kemenkum DIY, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual (KI).

Eem Nurmanah berharap melalui sosialisasi ini, anggota paguyuban dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan mendaftarkan merek produk mereka serta membentuk badan hukum Perseroan Perorangan.

Lebih lanjut, Eem Nurmanah menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memfasilitasi pengembangan produk UMKM yang dimiliki anggota paguyuban.

“Rencananya, Kanwil akan menggandeng Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) untuk memberikan pelatihan dan pendampingan terkait pembuatan merek dan pengemasan produk,” kata Eem dalam acara tersebut seperti dilansir laman resmi Kemenkum DIY, Kamis (8/5/2025).