:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5212955/original/061285600_1746673798-9cd24a53-9b0d-4bb7-991d-4f48c41809fc.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Guna mendukung legalitas produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijual pedagang difabel, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) memperluas jangkauan informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Upaya ini dilakukan salah satunya dengan edukasi dan sosialisasi layanan AHU secara langsung kepada anggota Paguyuban Difabel Projo Tamansari di Kabupaten Bantul, Selasa, 29 April 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan yang digelar Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Eem Nurmanah. Ada pula Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, perwakilan dari Bidang Pelayanan AHU, serta puluhan anggota Paguyuban Difabel Projo Tamansari.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari anggota paguyuban. Dia menjelaskan berbagai layanan yang dimiliki Kanwil Kemenkum DIY, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual (KI).
Eem Nurmanah berharap melalui sosialisasi ini, anggota paguyuban dapat memanfaatkan potensi yang ada dengan mendaftarkan merek produk mereka serta membentuk badan hukum Perseroan Perorangan.
Lebih lanjut, Eem Nurmanah menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum DIY untuk memfasilitasi pengembangan produk UMKM yang dimiliki anggota paguyuban.
“Rencananya, Kanwil akan menggandeng Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) untuk memberikan pelatihan dan pendampingan terkait pembuatan merek dan pengemasan produk,” kata Eem dalam acara tersebut seperti dilansir laman resmi Kemenkum DIY, Kamis (8/5/2025).
Liputan6 Update Spesial Hari Disabiltas Internasional 2021 mengangkat tema Sudahkah Kita Peduli Disabilitas?
Hari ini tanggal 3 Desember 2021 merupakan peringatan hari Disabilitas Internasional kali ini ada kedai kopi yang mengkampanyekan kesetar…
Pentingnya Legalitas Hukum bagi Difabel Pelaku UMKM
… Selengkapnya
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Retno Dewi Banowati, dalam kesempatan yang sama, menekankan pentingnya legalitas hukum bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan pendaftaran UMKM menjadi Perseroan Perorangan adalah langkah strategis untuk melindungi usaha secara hukum.
Perwakilan dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Abi, juga menyampaikan materi mengenai arti penting pendaftaran HKI terhadap kepemilikan ide dan produk UMKM. Sementara itu, Fajar dari JFU AHU menjelaskan secara detail manfaat serta proses pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku UMKM.
Jembatani Proses Legalisasi UMKM Difabel
Materi ini disambut antusias oleh para anggota Paguyuban Disabilitas Projo Tamansari. Mereka berharap Kemenkum DIY dapat terus memfasilitasi dan menjembatani proses legalitas usaha mereka agar dapat berkembang lebih baik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Eem Nurmanah, menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif anggota paguyuban dan berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan usaha mereka.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi wujud komitmen Kanwil Kemenkum DIY dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan memberdayakan seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
… Selengkapnya
No responses yet