Barcode88 – KND dan Komite III DPD RI Rumuskan 4 Poin untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

KND dan Komite III DPD RI Rumuskan 4 Poin untuk Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Nasional Disabilitas (KND) merumuskan empat poin pemenuhan hak difabel bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Keempat poin itu adalah:

  1. Perlunya pendataan yang terintegrasi dan mendukung hak jaminan sosial penyandang disabilitas.
  2. Dorongan peningkatan anggaran pendidikan di Kemendikbud dan Kemenag untuk pemenuhan pendidikan inklusif.
  3. Komitmen mendorong Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda atau RAD Penyandang Disabilitas.
  4. Menegaskan pentingnya agar RUU Daerah Kepulauan mengadopsi perspektif disabilitas dan ditindaklanjuti oleh Komite I DPD RI.

Perumusan empat poin ini dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, di Ruang Rapat Padjadjaran, Gedung B DPD RI, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Dalam RDP tersebut, jajaran Komisioner KND menyampaikan sejumlah isu, fakta, peluang, dan tantangan dalam proses pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Di tengah keterbatasan kami, dalam kurun waktu tiga tahun ini KND mendokumentasikan sejumlah capaian yang tentunya dilakukan secara kolaboratif bersama mitra-mitra KND, baik dari sektor pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat, dan media massa,” kata Ketua KND, Dante Rigmalia dalam keterangan resmi.

“Ratusan kerja sama dengan berbagai pihak terkait penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah kami tanda tangani,” tambahnya.

Menurut Dante, capaian KND selama ini di antaranya:

  • Keterlibatan dalam proses peningkatan 250 unit pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
  • Penguatan advokasi beasiswa LPDP bagi penyandang disabilitas.
  • Mendorong pendataan difabel yang sistematis dan terpadu di berbagai daerah.